Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan, tugas dan fungsi pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan keuangan desa. Bupati berwenang untuk menyelanggarakan keseluruhan Pengelolaan Keuangan Daerah dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tersebut kepada DPRD. Bupati dalam melaksanakan kewenangannya, melimphakan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Perangkat Daerah. Dalam pengelolaan keuangan desa, tata cara pelaksanaannya berpedoman pada Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat