Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan DPMPTSP sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanganan modal dan PTSP, yang susunan organisasinya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang penanaman Modal, Bdang Perizinan, Bidang Sistem Informasi dan Pelayanan Pengaduan, UPTD dan Kelomok Jabatan Fungsional. Selain itu diatur juga mengenai tugas dan fungsinya membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP serta tata kerjanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat