standarisasi - honorarium - pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab Batang TA 2019 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan standarisasi indeks biaya kegiatan dan honoroarium, standarisasi indeks biaya pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab Batang Tahun 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang standarisasi indeks biaya kegiatan dan honoroarium, standarisasi indeks biaya pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab Batang Tahun 2019;
- UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 10 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standarisasi indeks biaya kegiatan dan honoroarium, standarisasi indeks biaya pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab Batang Tahun 2019 merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk PPN dan Pajak Penghasilan sebagai pedoman penyusunan perencanaan TA 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
- 255 hal
|