Peraturan Bupati in mengatur tentang kewenangan, tugas dan fungsi pengelola keuangan daerah yang merupakan kewenangan bupati dalam menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan kewenangan tersebut kepada DPRD. Diatur juga mengenai pengelolaan keuangan desa yang tata cara pelaksanaan keuangan desa berpedoman pada pertauran bupati tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat