Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dan PNS Serta non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TapanulI Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS, PRINSIP PERJALANAN DINAS , SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS, PERJALANAN DINAS JABATAN, BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN, PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS, KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dan PNS Serta non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TapanulI Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarutung
Tanggal Penetapan
27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2019
Tanggal Berlaku
27 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan