Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika RKPD Tahun 2019 yaitu Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penutup. Uraian secara terinci tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat