Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan UPTD pada Dinas Kesehatan. Diatur juga mengenai Susunan Organisasi yang terdiri atas Kepala UPTD, Kepala Subbagian Tata Usaha, Penanggung Jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi juga diatur yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional dinas kesehatan, termasuk juga Tata Kerja, Kepegawaian dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat