Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan pada Pasal 3 dan Pasal 4 yakni Pasal 3A, perubahan pada Pasal 7, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 10 ditambah 1 huruf yakni huruf d, perubahan pada Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c dihapus, perubahan pada Pasal 13 ditambah 1 ayat yakni ayat (4), dan perubahan pada Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat