PEMANFAATAN DAN ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN PADA KEGIATAN BANTUAN OPRASIONAL KESEHATAN, JAMINAN PERSALINAN DAN AKREDITASI PUSKESMAS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/No.377
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dan Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan, Jaminan Persalinan dan Akreditasi Puskesmas Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan, Jaminan Persalinan dan Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2020
- UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2008;UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. UU No.20 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKES No. 46 Tahun 2015; PERMENKES No. 86 Tahun 2019; PERMENKIU No. 50/PMK.02/2017; PERD2016A KAB. LABURA No. 4 Tahun ; PERDA KAB. LABURAN No. 7 Tahun 2019
- Pemanfaatan DAK Nonfisik pada kegiatan BOK, Jampersal dan Akreditasi Puskesmas yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2020 dapat dibayarkan sepanjang memenuhi persyaratan dan bukti yang sah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 14 Tahun 2019
- 46
|