PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 28/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan pengelolaan Kehutanan dan Pertambangan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga peraturan yang terkait dengan pengelolaan kehutanan dan pertambangan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan Pertambangan di Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 18).
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan Pertambangan di Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 15/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
- Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014
- 3 Halaman
|