Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2019

Implementasi Pendidikan Anti Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi yang ditujukan kepada Sumber Daya Manusia di Kabupaten Kebumen agar memiliki karakter anti korupsi. Implementasi pendidikan anti korupsi tersebut pada sektor pendidikan formal di satuan pendidikan dasar dilaksanakan secara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dan juga pada sektor pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Keterampilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
BD No. 57/2019
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan