Dalam peraturan ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi yang ditujukan kepada Sumber Daya Manusia di Kabupaten Kebumen agar memiliki karakter anti korupsi. Implementasi pendidikan anti korupsi tersebut pada sektor pendidikan formal di satuan pendidikan dasar dilaksanakan secara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dan juga pada sektor pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Keterampilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat