Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018

Pelestarian Kebudayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Prinsip Dan Ruang Lingkup, Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Penyelenggaraan Pelestarian, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Apesiasi Kesenian Dan Sastra, Peran Masyarakat, Strategi Pemeliharaan Kesenian Daerah, Pembinaan , Data Dan Informasi, Kelembagaan , Pengendalian Dan Pengawasan , Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Dan Ketentua Penutp.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2018
Sumber
LD 2018/08
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan