pendelegasian - naskah dinas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa Dalam Penandatanganan Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK: |
- Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang penandatanganan naskah dinas di bidang kepegawaian.
- Undang― Undang Nomor 7 drt Tahun 1956; Undang¨ Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang― Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2016; .Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
- 4 Hlmn. Lampiran 3 Hlmn.
|