Dalam peraturan ini diatur mengenai Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber dan Besaran Bantuang; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan Sera Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat