Dalam peraturan ini daitur mengenai Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sanggar Kegiatan Belajar di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019 yang meliputi: Kegiatan Pendidikan; Sumber dan Besaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan; Tata Cara Penetapan Penerima; Tata Cara Pencairan; Penggunaan dan Laporan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat