Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 22 Tahun 2019

Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi, Pelaksanaan Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi, Kerajasama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 22 Tahun 2019 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 22
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan