Dalam peraturan ini diatur mengenai Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingukan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi:Sasaran Pemberian Tambahan Penghasilan; Jenis Tambahan Penghasilan; Klasifikasi Besaran Tambahan Penghasilan; Perhitungan Tambahan Penghasilan; Pembayaran Tambahan Penghasilan; Sumber Pembiyaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup yang menyatakan Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat