Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingukan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi:Sasaran Pemberian Tambahan Penghasilan; Jenis Tambahan Penghasilan; Klasifikasi Besaran Tambahan Penghasilan; Perhitungan Tambahan Penghasilan; Pembayaran Tambahan Penghasilan; Sumber Pembiyaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup yang menyatakan Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
01 Februari 2019
Sumber
BD No. 2/2019
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan