Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yag diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Penggunaan ADD tertuang dalam APBDesa yang mengacu pada RPJMDesa dan RKPDesa. Penyaluran dan pencairan ADD dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. DIatur juga mengenai Laporan Petanggungjawaban serta Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat