Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 59 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penyaluran Serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yag diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Penggunaan ADD tertuang dalam APBDesa yang mengacu pada RPJMDesa dan RKPDesa. Penyaluran dan pencairan ADD dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. DIatur juga mengenai Laporan Petanggungjawaban serta Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penyaluran Serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.61
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan