standar satuan biaya masukan pemerintah situbondo tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa Standar Satuan Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018, belum mengakomodir semua kebutuhan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019 sehingga perlu disesuaikan: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2018 tentang standar Satuan Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019
- Mengingat : 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511): 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13):
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar Satuan Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019, Honorarium yang diatur oleh Keputusan Bupati, Standar Biaya Perjalanan Dinas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
- 9
|