pakaian dinas di lingkungan pemerintah kabupaten banyuwangi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya pelestarian dan pengembangan batik serta untuk meningkatkan pemberdayaan perekonomian masyarakat, maka perlu membudayakan penggunaan pakaian batik sebagai warisan budaya nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
- Mengingat : 11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; 14. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 47 Tahun 2017, Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
- 22
|