Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016

Tim Pengawasan Orang Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BN.2016/No.1940, peraturan.go.id : 11 Hlm
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.24-PR.09.03 Tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing
  2. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.39-PR.09.03 Tahun 1996 tentang Susunan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Pusat
  3. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-173.IL.01.10 Tahun 1997 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan