PENYELENGGARAAN-PEMBEBASAN - RETRIBUSI - PELAYANAN - LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD.2019/No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pembebasan Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- Kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu unsur yang harus diwujudkan dalam pelayanan kesehatan paripurna, sehingga Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu mengupayakan pelayanan kesehatan melalui pelayanan laboratorium kesehatan.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Keputusan Menkes No 364/MENKES/SK/III/2003; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Sasaran; 5. Pemberi Pelayanan; 6. Jenis Pelayanan; 7. Waktu Pelayanan; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
- 7 Halaman
|