Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara di Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pembagian dan Penetpan Rincian Dana , Pengelolaan Keuangan Desa ,Laporan,Mekanisme Peralihan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara di Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan