Perbub ini mengatur tentang ; Sasaran Dana Jampersal diperuntukan untuk membantu ibu hamil/ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)/KIS (Kartu Indonesia Sehat), atau jaminan kesehatan lainnya; Tujuan penyelenggaraan Jampersal; Penggunaan dana jampersal; Dukungan manjemen; Standar Biaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat