Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 25 Tahun 2019

PENETAPAN STANDAR BIAYA JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN ASAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini mengatur tentang ; Sasaran Dana Jampersal diperuntukan untuk membantu ibu hamil/ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)/KIS (Kartu Indonesia Sehat), atau jaminan kesehatan lainnya; Tujuan penyelenggaraan Jampersal; Penggunaan dana jampersal; Dukungan manjemen; Standar Biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN ASAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No.25
Subjek
APBD - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan