Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2019

PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BAB V HAK DAN KEWAJIBAN BAB VI KEPENGURUSAN BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA BAB VIII PENDANAAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
19 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2019
Tanggal Berlaku
19 Juni 2019
Sumber
LD.2019/No.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan