Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 2 Tahun 2019

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang ketentuan umum dari peraturan ini; Maksud, tujuan dan ruang lingkup peraturan; Uraian Keanggota BPD; Penjelasan Kelembagaan BPD; Uraian Fungsi dan tugas BPD; Uraian Hak, kewajiban dan wewenang BPD; Penjelasan peraturan tata tertib BPD; Cara pembinaan dan pengawasan; Pendanaan serta ketentuan lainnya, peralihan dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
12 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2019
Tanggal Berlaku
19 Juni 2019
Sumber
LD.2019/No.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan