Perda ini mengatur tentang ketentuan umum dari peraturan ini; Maksud, tujuan dan ruang lingkup peraturan; Uraian Keanggota BPD; Penjelasan Kelembagaan BPD; Uraian Fungsi dan tugas BPD; Uraian Hak, kewajiban dan wewenang BPD; Penjelasan peraturan tata tertib BPD; Cara pembinaan dan pengawasan; Pendanaan serta ketentuan lainnya, peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat