Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan objek pengelolaan pasar, penggolongan pasar, penunjukan dan pemakaian tempat usaha; sumber pendapatan perusahaan, kewajiban dan larangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat