Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK SATU KALI ATAU BERGELOMBANG , Pembentukan Panitia Pemilihan di kabupaten, Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan, Pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Panitia Pemilihan, Pendaftaran Pemilih dan Penyusunan DPS, Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan, Penetapan DPT dan Penyusunan Salinan DPT, Penyusunan Rencana Biaya Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pemungutan Suara, Tahapan Penetapan, dal hal-hal yang berhubungan dengan pemilihan suatau pemimpin di suatu wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 63
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan