Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum dan petunjuk teknis sekolah gotong royong di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berupa pengertian, manfaat, dan nilai-nilai sekolah gotong royong; tujuan dan sasaran sekolah gotong royong; persiapan dan pelaksanaan; mekanisme pemberian, monitoring, dan evaluasi sumbangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat