Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2018

PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Perbup 2. Memberikan perlindungan bagi bayi mendapatkan hak dasarnya serta kesempatan bagi ibu melaksanakan kewajiban memberikan ASI kepada bayi dimanapun berada. 3. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah: a. untuk menjamin terpenuhi hak bayi; b. untuk menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberikan ASI Eksklusif; dan c. untuk mendorong peran keluarga, masyarakat, dan Fasyankes dalam pemberian ASI Eksklusif. 4. Kewajiban,Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan dan Fasyankes.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 51
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan