Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 46 Tahun 2018

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah memberikan tambahan penghasilan kepada PNS yang mempunyai keterampilan khusus dan langka. 2. Tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah untuk meningkatkan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme serta kesejahteraan, yang memiliki keterampilan khusus dan langka dalam memberikan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan. 3. Besaran tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi. 4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 46 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
13 September 2018
Tanggal Pengundangan
13 September 2018
Tanggal Berlaku
13 September 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 46
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan