Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2018

BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh perseratus); b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh perseratus); c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh perseratus); dan d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2018 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan