Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2018

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN LUBUK DURIAN KELAS A PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 : (1) Susunan Organisasi UPTD BBI terdiri dari : a. Kepala UPTD; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. Pelaksana Urusan. (2) Eselonering untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Kepala UPTD merupakan Jabatan Struktural eselon IV.a; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha merupakan Jabatan Struktural eselon IV.b. (3) Struktur Organisasi UPTD BBI Lubuk Durian sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2018 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN LUBUK DURIAN KELAS A PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan