Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 79), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 18 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, ayat (4) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, ayat (5) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 3. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa dicabut.; 4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3a dan Pasal 3b; 5. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat