Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2019

Percepatan Kemudahan Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 November 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 November 2019
Sumber
JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan