PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KARO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KARO
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada teknis daerah kabupatenuntuk melaksanakan kegiatan teknis daerah kabupaten dapat dibentuk unit pelaksana operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dinyatakan bahwa pada bidang pendidikan kabupaten terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah berupa satuan pendidikan daerah kabupaten; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah telah memperoleh Rekomendasi tertulis dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 061/1215 Tanggal 06 Februari 2018 Hal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
- Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016.
- Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18
|