Peraturan Bupati ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pekerjaan yang Melewati Tahun Anggaran diubah, yaitu Ketentuan pasal 5 ditambah 2(dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan pasal 6 diubah dan ditambah 1(satu) ayat, yakni ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat