Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 63 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 7 Bab dan 25 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 3; Bab II Pembinaan dan Pengelolaan, Pasal 4-Pasal 5; Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pasal 6-Pasal 12; Bab IV Informasi Pelayanan Publik, Pasal 13-Pasal 15; Bab V Pengaduan Pelayanan Publik, Pasal 16-Pasal 22; Bab VI Pembinaan, Pasal 23-Pasal 24; Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 25. Pedoman pengelolaan informasi pelayanan publik Kabupaten Pasaman Barat dimaksudkan sebagai acuan bagi unit penyelenggara pelayanan publik dalam mengelola informasi berupa penyampaian standar pelayanan, pengaduan, serta pembentukan forum konsultasi publik yang telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 63
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan