Peraturan Bupati ini memuat 7 Bab dan 25 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 3; Bab II Pembinaan dan Pengelolaan, Pasal 4-Pasal 5; Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pasal 6-Pasal 12; Bab IV Informasi Pelayanan Publik, Pasal 13-Pasal 15; Bab V Pengaduan Pelayanan Publik, Pasal 16-Pasal 22; Bab VI Pembinaan, Pasal 23-Pasal 24; Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 25. Pedoman pengelolaan informasi pelayanan publik Kabupaten Pasaman Barat dimaksudkan sebagai acuan bagi unit penyelenggara pelayanan publik dalam mengelola informasi berupa penyampaian standar pelayanan, pengaduan, serta pembentukan forum konsultasi publik yang telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat