Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2019

Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 13 Bab dan 17 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran, Pasal 2; Bab III Prinsip dan Ruang Lingkup, Pasal 3; Bab IV Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah, Pasal 4-Pasal 5; Bab V Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 6; Bab VI Sarana dan Prasaran Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 7; Bab VII Evaluasi dan Sertifikasi Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 8-Pasal 10; Bab VIII Pendanaan Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 11; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 12-Pasal 13; Bab X Penghargaan, Pasal 14; Bab XI Ketentuan Sanksi, Pasal 15; Bab XII Ketentuan Lain-lain, Pasal 16; Bab XIII Ketentuan Penutup, Pasal 17. Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah dimaksudkan sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia yang berkelanjutan. Penguatan Pendidikan Keagamaan ini bertujuan agar setiap peserta didik mampu menghafal Al Qur’an, menjadi Muadzin dan penyelenggaraan jenazah dilingkungannya yang merupakan generasi penerus umat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 48
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan