Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanakan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanakan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 327 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Jo UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemrintah Daerah dan paragraf 21 PSAP No. 02 Lapiran I PP No, 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Interpelasi Standar Akuntansi Pemerintah No. 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang diterima pada Kas Umum Daerah perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 48 Tahun 2008
Permendagri No. 105 Tahun 2000
Permendagri No. 62 Tahun 2011
Permendagri No. 80 Tahun 2015
- penganggaran Dana BOS
pelaksanaan dan penatausahaan Dana BOS
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
- 9
|