Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018

Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentuka dan Kedudukan Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu. Tugas, Wewenang dan Hubungan Kerja. Susunan Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu. Untuk memberikan dukungan administrasi, keuangan, prasarana dan sarana kerja TP2KB, dibentuk Sekretariat TP2KB yang berkedudukan di Bapelitbang. TP2KB membuat dan menyampaikan laporan secara semester, dan tahunan dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Walikota. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas TP2KB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 36
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan