Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 27 Tahun 2019

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 3 Bab dan 4 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Perubahan RKPD, Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ketentuan Penutup, Pasal 4. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 disusun dengan maksud sebagai penyesuaian dokumen RKPD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 dan sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Solok Selatan untuk tahun anggaran 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
24 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2019
Tanggal Berlaku
24 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 27
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Solok Selatan No. 67 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemda Kab. Solok Selatan Tahun 2019
    Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan