HAK PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- Pemerintahan Daerah yang mengatur dan menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menentukan adanya pemisahan pengaturan antara hak protokoler dengan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Peraturan Daerah;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor VI/MPR/2001.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 .
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 .
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
- KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana yang diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017.
- Diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPRD.
- 9 Halaman
|