KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH KOTA MEDAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2019/No.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH KOTA MEDAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; No.18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; PERDA KOTA MEDAN No. 6 Tahun 2015; PERDA KOTA MEDAN No. 11 Tahun 2016; PERDA KOTA MEDAN No. 15 Tahun 2016.
- Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga; Strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
- 28
|