PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2019/No.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, makan Perwali Kota Medan No. 46 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2019, perlu dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 11 Tahun 2016; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2019; Perwali Kota Medan No 46 Tahun 2018.
- RKPD-P merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2016-2021. Manfaat RKPD-P.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
- 6
|