Pemerintah Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 113 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN REKENING KAS UMUM DAERAH DAN REKENING GIRO ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
ABSTRAK: |
- bahwa penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan; bahwa dengan adanya surat keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 900.39/304/Wk-Pyk/2019 tentang penunjukan bendahara pengeluaran pembantu di Kelurahan, bendahara tersebut membuka rekening Giro untuk masing masing Kelurahan se-Kota Payakumbuh;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, eraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 03 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018
- PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 113 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN REKENING KAS UMUM DAERAH DAN REKENING GIRO ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 113 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN REKENING KAS UMUM DAERAH DAN REKENING GIRO ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
- 5 Halaman
|