Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 33 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2016-2021, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 – 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 49) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 33 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 33
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan