Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.448.697.144.371,00 bertambah sejumlah Rp.15.729.356.706,77 sehingga menjadi Rp.1.464.426.501.077,77 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan a. Semula Rp.1.366.149.611.070,00 b. Bertambah Rp. 19.168.465.900,96 Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.385.318.076.970,96 2. Belanja a. Semula Rp.1.448.497.144.371,00 b. Bertambah Rp. 15.729.356.706,77 Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.1.464.226.501.077,77 Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp. 78.908.424.106,81) 3. Pembiayaan a. Penerimaan 1) Semula Rp. 82.547.533.301,00 2) Berkurang (Rp. 3.439.109.194,19) Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 79.108.424.106,81 b. Pengeluaran 1) Semula Rp. 200.000.000,00 2) Bertambah Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 200.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. 78.908.424.106,81 Pasal 2 Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II, III dan IV Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
18 September 2019
Tanggal Pengundangan
18 September 2019
Tanggal Berlaku
18 September 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan