Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SUMENEP TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu memberikan tambahan
kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Pemberian Tambahan
Kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Satuan
Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
Tahun Anggaran 2019 dalam Peraturan Bupati Sumenep.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan dan Tanggungjawab Keuangan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; 5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019.
- Mengatur Pemberian Tambahan Kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- 8 Halaman
|