Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 28 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT: Pasal 4 (1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : 1) Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, terdiri dari : a) Sub Bagian Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; b) Sub Bagian Aparatur Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Koordinasi Perpustakaan dan Kearsipan; dan c) Sub Bagian Kerjasama dan Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2) Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : a) Sub Bagian Koordinasi Umat Beragama; b) Sub Bagian Koordinasi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; dan c) Sub Bagian Koordinasi Kesehatan, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 3) Bagian Hukum, terdiri dari : a) Sub Bagian Perundang-Undangan; b) Sub Bagian Bantuan Hukum; dan c) Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari : 1) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri dari : a) Sub Bagian Koordinasi Perekonomian; b) Sub Bagian Koordinasi Sumber Daya Alam; dan c) Sub Bagian Kooordinasi Perhubungan, Pariwisata dan Badan Usaha Milik Daerah. 2) Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari : a) Sub Bagian Penyusunan Program dan Administrasi Pembangunan; b) Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan c) Sub Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan. 3) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari : a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa. d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari : 1) Bagian Umum, terdiri dari : a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b) Sub Bagian Administrasi Keuangan; dan c) Sub Bagian Rumah Tangga. 2) Bagian Organisasi, terdiri dari : a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b) Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan c) Sub Bagian Pengembangan Kinerja. 3) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari : a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan serta Koordinasi Statistik serta Persandian; b) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Komunikasi dan Informatika; dan c) Sub Bagian Protokol, Acara dan Tamu. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 28 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 28
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan